KORBAN
Berapa ribu rakyat Sulawesi Selatan yang menjadi korban
keganasan tentara Belanda hingga kini tidak jelas. Tahun 1947, delegasi
Republik Indonesia menyampaikan kepadaDewan Keamanan PBB,
korban pembantaian terhadap penduduk, yang dilakukan oleh Kapten Raymond
Westerling sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa.
Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun 1969 memperkirakan
sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan
Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi
yang dilakukan oleh pasukannya “hanya” 600 orang.
Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari
tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda karena sebenarnya aksi terornya
yang dinamakan contra-guerilla,
memperoleh izin dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal
Dr. Hubertus Johannes van Mook.
Jadi yang sebenarnya bertanggungjawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan
adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.
Pembantaian tentara Belanda
di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas
kemanusiaan (crimes against humanity), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan
ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (Genocide) dan
crimes against humanity, tidak ada kadaluarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa
pembantaian ini dimajukan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag,
Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar